Kalau kita mengambil secara tekstual hadits, maka seharusnya menghalangi semua hak-haknya baik dalam warisan, mengkhususnya di kuburan khusus, tidak mendoakan dan memberi salam kepadanya | Ini adalah pendapat yang terkuat dari sisi dalil |
---|---|
Kalau tidak bertaubat, maka dibunuh karena murtad | Dan hukumnya seperti perincian di pendapat pertama tadi |
Menurut pendapat ini, maka dia dimandikan, dikafani, dishalati, didoakan ampunan dan rahmat kepadanya.
2Secara umum dia mendapatkan hukuman seperti pelaku kemaksiatan dari kalangan umat Islam, baik waktu hidup maupun meninggal dunia | Kalau tidak mengingkari kewajibannya, tetapi meninggalkan karena malas contohnya, maka dia melakukan dosa besar tapi tidak sampai mengeluarkan dari agama Islam, dan harus diberi tenggang waktu bertaubat selama tiga hari |
---|---|
Hadits-hadits shoheh dengan jelas menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir | Maka dia kafir mengeluarkan dari agama Islam, termasuk murtad diberi batasan waktu tiga hari bertaubat kalau mau bertaubat |
Sehingga tidak disholati jenazahnya, tidak dikubur di kuburan orang Islam, tidak diberi salam kepadanya baik waktu hidup maupun sudah mati.
27Dikubur di kuburan orang Islam, mendapatkan warisan dan hartanya dapat diwariskan | Kalau tidak, maka dibunuh sebagai hukuman bukan karena kekafiran |
---|---|
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan orang Islam yang meninggalkan shalat dengan sengaja kalau dia tidak mengingkari kewajibannya | Karena hukum tidak akan berbeda baik sedikit maupun banyak orangnya |