العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة. ما صحة حديث (بين الرجل وبين الكفر...)؟

Kalau kita mengambil secara tekstual hadits, maka seharusnya menghalangi semua hak-haknya baik dalam warisan, mengkhususnya di kuburan khusus, tidak mendoakan dan memberi salam kepadanya Ini adalah pendapat yang terkuat dari sisi dalil
Kalau tidak bertaubat, maka dibunuh karena murtad Dan hukumnya seperti perincian di pendapat pertama tadi

إسلام ويب

Menurut pendapat ini, maka dia dimandikan, dikafani, dishalati, didoakan ampunan dan rahmat kepadanya.

2
المفتي يشرح حديث النبي «الْعهد الَذي بيننا وبينهم الصلاة»
Bagaimana pendapat agama terkait hal ini, dan hukum memberikan salam atau menjawab salam kepada orang yang meninggalkan shalat? Imam Ahmad dan Ahlus sunan dengan sanad shoheh
الصلاة في الإسلام
Tidak membalas salam kepadanya, tidak memintakan ampunan untuknya, tidak menyayanginya, tidak mendapatkan warisan dan hartanya tidak dapat diwariskan
إسلام ويب
Jumhur ulama mengatakan, kalau mengingkari kewajiban shalat, maka dia kafir murtad keluar dari agama Islam
Secara umum dia mendapatkan hukuman seperti pelaku kemaksiatan dari kalangan umat Islam, baik waktu hidup maupun meninggal dunia Kalau tidak mengingkari kewajibannya, tetapi meninggalkan karena malas contohnya, maka dia melakukan dosa besar tapi tidak sampai mengeluarkan dari agama Islam, dan harus diberi tenggang waktu bertaubat selama tiga hari
Hadits-hadits shoheh dengan jelas menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir Maka dia kafir mengeluarkan dari agama Islam, termasuk murtad diberi batasan waktu tiga hari bertaubat kalau mau bertaubat

Qaala Rasul Allah (saw)

Sehingga tidak disholati jenazahnya, tidak dikubur di kuburan orang Islam, tidak diberi salam kepadanya baik waktu hidup maupun sudah mati.

27
حكم تارك الصلاة
Dan hadits-hadits lainnya semacam itu
ما صحة حديث (بين الرجل وبين الكفر...)؟
Baik yang meninggalkan shalat secara sengaja itu sedikit maupun banyak
Qaala Rasul Allah (saw)
Tapi ditaruh di baitul mal muslimin
Dikubur di kuburan orang Islam, mendapatkan warisan dan hartanya dapat diwariskan Kalau tidak, maka dibunuh sebagai hukuman bukan karena kekafiran
Para ulama berbeda pendapat terkait dengan orang Islam yang meninggalkan shalat dengan sengaja kalau dia tidak mengingkari kewajibannya Karena hukum tidak akan berbeda baik sedikit maupun banyak orangnya

المفتي يشرح حديث النبي «الْعهد الَذي بيننا وبينهم الصلاة»

.

13
Qaala Rasul Allah (saw)
Dimana dia tidak ada keamanan dan keselamatan bagi orang kafir
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر اسلام ويب